Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Penerimaan Cukai Rokok Kudus Capai Rp 9,43 Triliun

Senin 24 Apr 2023 16:04 WIB

Red: Fuji Pratiwi

Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga kuartal I 2023 mencapai Rp 9,43 triliun atau 23,69 persen dari target penerimaan Rp 39,8 triliun.

Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga kuartal I 2023 mencapai Rp 9,43 triliun atau 23,69 persen dari target penerimaan Rp 39,8 triliun.

Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Nilai itu setara 23,69 persen dari target penerimaan cukai rokok Rp 39,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga kuartal I 2023 mencapai Rp 9,43 triliun atau 23,69 persen dari target penerimaan Rp 39,8 triliun.

"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir 2023 bisa tercapai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin (24/4/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, dari target Rp 39,8 triliun, untuk kuartal pertama targetnya ditetapkan Rp 9,14 triliun. Sedangkan realisasinya hingga akhir Maret 2023 sudah melampaui atau 103,14 persen.

KPPBC Kudus sendiri dalam rangka meningkatkan pemasukan, gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora. Tercatat selama kuartal I 2023 terungkap 46 kasus rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 6,5 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp 8,15 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir Maret 2023. Hal itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal dalam memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.

Meskipun masa bulan puasa, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak awal puasa Ramadhan, tercatat sudah puluhan kali melakukan penindakan.

 

Sumber : ANTARA
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler