Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Tingkatkan Investasi dan Ekspor Daerah Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu 12 Apr 2023 19:05 WIB

Red: Gita Amanda

Dorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat.

Dorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat.

Foto: Bea Cukai
Fasilitas diberikan kepada beberapa perusahaan berorientasi ekspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat. Kali ini fasilitas diberikan kepada beberapa perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tegah, Yogyakarta, dan Jakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku. “Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi, sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya, karena impor bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor,” imbuhnya, dalam siaran pers.

Di Jawa Tengah dan DIY, pada periode Januari s.d. Maret 2023 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan antara lain kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional (Tempel), PT Pinnacle Apparels, PT GCI Cases Indonesia, PT Smart Shirts Semarang, PT Seshin Sragen Indonesia, dan PT Kudos Istana Furniture. “Total nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 472 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.224 orang,'' jelas Hatta.

Ia menambakan, hingga saat ini telah terdapat 299 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) di Jateng dan DIY. Pada kuartal I 2023 perusahaan penerima fasilitas TPB ini telah mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebesar Rp 2,93 triliun dan telah menghasilkan devisa ekspor sebesar Rp 1,62 miliar.

Sementara di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas kepada PT South Pasific Viscose pada Selasa (4/4/2023). Fasilitas ini diberikan kepada PT South Pasific Viscose yang bergerak dalam industri serat/benang filamen buatan.

Pemberian fasilitas ini bertujuan meningkatkan di daerah. “Hal ini akan membantu pelaku usaha untuk bersaing dan tumbuh. Selain itu juga dapat menimbulkan dampak positif terhadap ekonomi daerah, melalui penanaman investasi, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” pungkas Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler