Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar di Sumatera Utara

Selasa 11 Apr 2023 15:36 WIB

Red: Gita Amanda

Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai bertekad meningkatkan pengawasan dan penindakan di perbatasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Digelar pada Senin (10/4/2023), pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal. “Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara,” ujarnya dalam siaran pers.

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,268 miliar, dengan rincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sinergis, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap importasi barang yang dilarang dan dibatasi, terutama pakaian bekas,” ujar Parjiya.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler