Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Juanda Musnahkan 150 Kilogram Kalajengking Dukung Upaya Pelestarian Satwa

Jumat 24 Mar 2023 19:20 WIB

Red: Nora Azizah

Dorong upaya pelestarian satwa, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan pemusnahan 150 kilogram kalajengking (Lychas Mucronatus) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

Dorong upaya pelestarian satwa, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan pemusnahan 150 kilogram kalajengking (Lychas Mucronatus) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemusnahan kalajengking merupakan tindak lanjut dari penanganan bukti ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Dorong upaya pelestarian satwa, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan pemusnahan 150 kilogram kalajengking (Lychas Mucronatus) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang berhasil dilakukan Bea Cukai Juanda pada Oktober lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2022 lalu pihaknya bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Baca Juga

“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak 6 boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN), sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” kata Irwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Ia menambahkan bahwa dalam pemusnahan ini turut dihadiri beberapa pihak seperti Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Pemushanan ini adalah tindak lanjut terhadap terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler