Senin 13 Dec 2021 12:58 WIB

Diskon Pajak PPnBM DTP Selamatkan Industri Otomotif

Penjualan kendaraan naik signifikan setelah adanya diskon pajak PPnBM DTP.

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Penjualan kendaraan naik signifikan setelah adanya diskon pajak PPnBM DTP.
Foto:

Berdampak cepat dan signifikan

Data yang dikeluarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan adanya peningkatan penjualan kendaraan roda empat setelah kebijakan tersebut berlaku. Sejak kebijakan relaksasi PPnBM DTP 100 persen diberlakukan pada awal Maret, terjadi lonjakan penjualan kendaraan bermotor yang signifikan.

Penjualan mobil baru pada Maret 2021 berjumlah 84.910 unit, naik 72,6 persen dibanding dengan Februari yang berjumlah 49.202 unit. Sementara pada Mei, jumlah penjualan mobil baru sebesar 54.815 unit. Meski mengalami penurunan dibanding Maret, tetapi angka tersebut tetap jauh lebih tinggi dibanding penjualan mobil di bulan Mei tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3.551 unit.

Secara keseluruhan, penjualan kendaraan secara wholesales pada semester I 2021 mencapai 320.749 unit. Realisasi tersebut meningkat 29,17 persen (yoy) dibandingkan tahun lalu, di mana penjualan wholesales mobil di periode yang sama tahun 2020 sebanyak 248.309 unit.

"Semester I agak tertolong dengan adanya stimulus pembebasan PPnBM. Stimulus pembebasan PpnBM sangat membantu menaikkan angka penjualan dan produksi," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto.

Penyelamat di tengah pandemi

Pemerintah awalnya menerapkan relaksasi PPnBM dalam tiga tahap. Tahap pertama yaitu pada periode Maret-Mei dengan besaran diskon pajak 100 persen.Kemudian pada periode Juni-Agustus, diskon yang diberikan diturunkan menjadi 50 persen, lalu pada periode Oktober-Desember menjadi 25 persen.

Namun, setelah melihat adanya dampak positif kebijakan tersebut, pemerintah mengubah skema pemberian relaksasi PPnBM. Melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021, Pemerintah memperpanjang masa insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 CC sampai Agustus 2021.

Kemudian dengan PMK 120/PMK.010/202, masa insentif PPnBM itu diperpanjang kembali sampai Desember 2021. Artinya, sepanjang sembilan bulan, Pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi PPnBM sebesar 100 persen tanpa mengurangi besaran diskonnya seperti rencana awal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement