Senin 13 Dec 2021 12:58 WIB

Diskon Pajak PPnBM DTP Selamatkan Industri Otomotif

Penjualan kendaraan naik signifikan setelah adanya diskon pajak PPnBM DTP.

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Penjualan kendaraan naik signifikan setelah adanya diskon pajak PPnBM DTP.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Penjualan kendaraan naik signifikan setelah adanya diskon pajak PPnBM DTP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Industri otomotif sudah bangkit kembali," kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sebuah kabar baik pada pertengahan April lalu. Saat itu, dia membuka perhelatan pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021.

Optimisme tersebut disampaikan Presiden usai mendapat laporan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa terdapat kenaikan surat pemesanan (purchase order) produk kendaraan bermotor yang mencapai 190 persen. Peningkatan pemesanan kendaraan bermotor pada pertengahan tahun ini tentu memberikan angin segar, setelah pada tahun lalu, industri otomotif "porak poranda" akibat hantaman pandemi COVID-19.

Baca Juga

Pada 2020, penjualan mobil baru secara wholesales (penjualan pabrik ke dealer) mengalami penurunan hingga 48,3 persen, dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit. Seluruh gerbong ekosistem yang terikat di dalamnya seperti bahan baku, suku cadang, industri kecil menengah (IKM) sektor komponen, aksesoris, hingga lembaga pembiayaan (leasing) turut terkena imbas pandemi COVID-19.

Kini industri otomotif Tanah Air mulai kembali bangkit. Tandanya adalah dengan naiknya angka penjualan kendaraan.

Tren positif tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai kebijakan yang diterapkan di industri otomotif. Utamanya kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Relaksasi PPnBM DTP diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen. Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Melalui stimulus tersebut, harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri akan menurun sehingga lebih terjangkau di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian industri otomotif akan kembali berputar laju.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement