Kamis 11 Nov 2021 15:15 WIB

Mencegah Hal Fatal Saat Terjadi Kecelakaan Mobil

Penumpang belakang kerap mengalami cidera yang paling fatal saat kecelakaan.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas
Foto:

Kemungkinan pengendara terpental keluar dari mobil sendiri bisa terjadi meski pintu mobil sedang dalam keaadaan terkunci. Menurutnya, sistem penguncian pintu mobil bisa tak bekerja secara optimal saat mobil mengalami benturan keras yang menimbulkan ubahan struktur dalam sistem pengunci pintu mobil.

Bahkan, kerasnya benturan saat terjadi kecelakaan juga bisa membuat pintu mobil terlepas. Dia sangat menyarankan agar penumpang di bangku belakang selalu menggunakan seat belt. "Hal ini sangat penting karena berdasar kecelakaan yang selama ini terjadi, penumpang belakang kerap mengalami cidera yang paling fatal," ucap dia.

Terlebih, biasanya penumpang menggunakan waktu senggangnya di dalam kendaraan untuk tidur. Kondisi ini pun membuat penumpang tidak sigap saat terjadi kecelakaan.

Artinya, penumpang itu akan sangat terkejut dan tak sempat berpegangan saat terjadi kecelakaan. Di situlah seat belt bisa membantu penumpang tersebut agar tetap dapat berada pada posisi yang lebih aman meski tak sempat berpegangan.

Selain itu, Sony mengatakan bahwa pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya. Anak-anak juga diwajibkan duduk dengan car seat atau children seat mereka.

"Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan yang ideal adalah 60-80km/h," ungkap Sony.

 

Secara regulasi, saat ini pengendara yang diwajibkan untuk menggunakan sabuk keselamatan adalah pengemudi dan penumpang depan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, regulasi itu tertuang dalam pasal 106 ayat (6) UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement