Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Ungkap Penimbunan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Rabu 25 Aug 2021 18:29 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara, Jateng dan Pekanbaru, Riau. Bersinergi dengan SUBDENPOM Pati, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 2 bangunan/rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Jepara, pada Jumat (20/8).

Bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara, Jateng dan Pekanbaru, Riau. Bersinergi dengan SUBDENPOM Pati, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 2 bangunan/rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Jepara, pada Jumat (20/8).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berhasil amankan ratusan ribu rokok ilegal di Riau dan Jepara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jepara, Jateng dan Pekanbaru, Riau. Bersinergi dengan SUBDENPOM Pati, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 2 bangunan/rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Jepara, pada Jumat (20/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mendampingi pemeriksaan terhadap rumah tersebut.

“Hasilnya tim berhasil menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan dan rokok jenis SKM dalam kemasan. Total ada 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk L.4 BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta barang penolong lain seperti etiket dan alat pemanas. Selain itu tim juga mendapati pemilik barang berinisial ARP (37) dan 2 orang pekerja berinisial W (31) dan UH (36),” ujar Gatot.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penindakan kedua di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Di lokasi tersebut tim mendapati sedang dilakukan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 karung dan 2 karton rokok batangan serta 36 bale dan 4 slop rokok Jenis SKM merek HIMA BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 193.856.544. Selanjutnya seluruh barang bukti, pemilik barang, dan pekerja pengemas  kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.

Kemudian di Wilayah Riau, pada 18 - 19 Agustus 2021, Bea Cukai Pekanbaru bersinergi dengan Satpol PP melakukan kegiatan operasi pasar gabungan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Hasilnya Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 73.604 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai diduga palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu sarana untuk menekan peredaran rokok ilegal masyarakat. Selain itu, merupakan langkah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler