Wednesday, 20 Zulhijjah 1445 / 26 June 2024

Wednesday, 20 Zulhijjah 1445 / 26 June 2024

Bea Cukai Sampaikan Aturan Rush Handling dan Barang Kiriman

Senin 16 Aug 2021 19:08 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai terus berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean, seperti Bea Cukai Lampung yang membahas peraturan baru rush handling dan Bea Cukai Parepare yang mengudara di stasiun radio lokal membahas aturan barang kiriman.

Bea Cukai terus berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean, seperti Bea Cukai Lampung yang membahas peraturan baru rush handling dan Bea Cukai Parepare yang mengudara di stasiun radio lokal membahas aturan barang kiriman.

Foto: istimewa
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Bea Cukai terus berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi kepabeanan. Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi ketentuan pabean, seperti Bea Cukai Lampung yang membahas peraturan baru rush handling dan Bea Cukai Parepare yang mengudara di stasiun radio lokal membahas aturan barang kiriman.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Senin (16/8) mengatakan Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2021 tersebut diikuti pengguna jasa Bea Cukai Lampung secara daring.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Terdapat perubahan ketentuan dalam aturan terbaru, seperti otomasi layanan melalui sistem komputer pelayanan serta jenis barang baru yang dapat diberikan rush handling, yaitu banknotes dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Selain Bea Cukai Bandar Lampung, kantor pelayanan lainnya yang menggelar sosialisasi aturan kepabeanan ialah Bea Cukai Parepare. Guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kiriman, khususnya yang berasal dari luar negeri, Bea Cukai Parepare mengudara bersama radio Giss FM, yang eksis di kalangan muda Kota Parepare. 

“Edukasi melalui sarana talkshow radio merupakan salah satu program kerja humas Bea Cukai Parepare. Edukasi ini penting dilaksanakan mengingat masih maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” kata Sudiro.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler