Saturday, 23 Zulhijjah 1445 / 29 June 2024

Saturday, 23 Zulhijjah 1445 / 29 June 2024

Amankan Hak Negara, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Kamis 08 Jul 2021 16:42 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.

Bea Cukai lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara, Bea Cukai lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan, Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara. Salah satu bentuk konkrit dari upaya penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah melalui pemusnahan BMN. Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.

Baca Juga

Rabu (7/7), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal. BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Januari hingga April tahun ini.

“Sebanyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan pada kesempatan ini. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.698.089.000, dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 1.023.221.299,” jelas Sudiro.

Kegiatan pemusnahan juga turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.

Senada dengan Bea Cukai Langsa, kata Sudiro, PSO Bea Cukai Batam hadiri pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Batam di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2015 hingga tahun 2021 yang bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

Sudiro memaparkan, BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Barang yang dimusnahkan berupa air zam-zam, kayu, BKC berupa hasil tembakau, kasur/matras/tilam, karpet, balpress, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai BMN dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal," pungkas Sudiro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler