Selasa 19 Jan 2021 06:18 WIB

Menaker: 3 Aturan Turunan UU Ciptaker Selesai Dibahas

Hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bulan pembahasan tripartit.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). Agenda rapat tersebut salah satunya membahas tentang perkembangan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). Agenda rapat tersebut salah satunya membahas tentang perkembangan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembahasan dilakukan pemerintah bersama buruh dan pengusaha. 

Ketiganya, yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan. "Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Baca Juga

Dari tiga RPP tersebut, Ida mengatakan, satu RPP telah disampaikan ke Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimuat di portal berita milik pemerintah, yakni RPP TKA. "RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai," katanya.

Pekan ini, ia mengatakan, tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan. Ia juga menjanjikan pembahasan satu RPP lainnya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan, akan rampung pada pekan ini.

"Belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Ida.

Rencananya, Kemenaker akan kembali mengundang buruh dan pengusaha untuk kembali membahas RPP JKP. "Kami akan selesaikan RPP JKP," kata dia. 

Akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan harapan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.

"Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, tidak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang tidak perlu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement