Selasa 19 Jan 2021 06:10 WIB

Pemerintah Izinkan Badan Usaha tak Turunkan Harga Jual BBM

Badan usaha penyalur BBM mengalami pukulan telak selama pandemi Covid-19.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. ilustrasi
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sejumlah warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan badan usaha tak mengubah harga jual bakar minyak (BBM) ke masyarakat pada 2020 lalu. Padahal, harga minyak dunia sepanjang tahun lalu anjlok.

Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menjelaskan juga memang secara aturan formula pemerintah sudah melakukan koreksi formula harga. Koreksi ini dilakukan agar harga jual BBM ke masyarakat lebih fair.

Baca Juga

"Apalagi memang BBM jenis umum sudah terkoreksi dan seharusnya secara harga jual juga turun karena harga minyak dunia juga turun," ujar Soerjaningsih di Kementerian ESDM, Senin (18/1)

Ia menilai langkah pemerintah memberikan izin badan usaha untuk tak mengoreksi harga mengingat para badan usaha penyalur BBM mengalami pukulan telak selama pandemi Covid-19. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement