Kamis 31 Dec 2020 13:14 WIB

FPI Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Diminta Taat Konstitusi

HNW menilai langkah FPI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi

 Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum, sesuai  arahan Habib Rizieq Syihab, menyikapi  terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Kejaksaan Agung dan BNPT.  Surat Keputusan Bersama, itu berisi pelarangan kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI.
Foto:

Sumber utama persoalan Ormas di Indonesia akhir-akhir,  ini kata HNW adalah Perppu tersebut, karena tidak lagi melibatkan pengadilan dalam pemberian sanksi kepada Ormas. “Perppu Ormas itu sebenarnya dahulu sudah banyak penolakan, seperti dari Gerindra, PAN, PKS dan sejumlah organisasi atau aktivis hak asasi manusia. Jadi, sudah sepatutnya, momentum FPI ini bisa mendorong DPR, masyarakat peduli HAM dan Demokrasi,  bahkan Pemerintah bila berkomitmen menguatkan negara hukum dan demokrasi,  agar UU Ormas bisa segera direvisi untuk lebih menonjolkan ciri negara hukum, demokratis dan peduli HAM,” ujarnya. 

HNW menilai langkah FPI menempuh jalur hukum itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Ormas. Dalam putusan nomor 2/PUU-XVI/2018, MK menyebutkan bahwa meski proses pengadilan sebelum penjatuhan sanksi ormas dihapuskan, tetapi bukan berarti pihak yang keberatan dengan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan. "Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujarnya.

“Saya berharap, hakim PTUN  dan Pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih, dan bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara,” tambahnya lagi.

HNW  berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini. “Maka apabila eks anggota FPI ingin mendirikan Ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah. Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh Masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan kongkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.

 

“Kini, eksponen FPI sudah deklarasikan ormas Front Persatuan Islam. Di mana deklaratornya tegas menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam didirikan dengan semangat damai, untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan positif oleh ormas seperti ini harusnya tidak dihambat lagi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement