Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

MPR Minta Pemerintah Persuasif kepada Penolak Vaksin Covid

Selasa 16 Feb 2021 05:10 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Foto: MPR
Sangat penting beri penjelasan pemberian vaksin kepada individu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif kepada orang-orang yang menolak vaksin Covid-19. Dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal vaksin. Juga terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Selas (16/2).

Kementerian Kesehatan juga diminta untuk terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi. Baik yang telah divaksin maupun yang belum. "Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19," ujar Bamsoet.

Tak lupa, ia mengajak masyarakat untuk dapat memahami dan menerima untuk divaksin Covid-19. Di mana akan diberikan pemerintah sebagai program penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Cerita Mereka yang Pulihkan Mental Usai Terpapar Covid-19

"Diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi, mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," ujar Bamsoet.

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu, pemerintah membuka ruang penetepan sanksi administratif bagi masyarakat menolak divaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan aturan baru mengenai pengenaan sanksi dibuat untuk memastikan 181,5 juta penduduk Indonesia menjalani vaksinasi. Angka peserta vaksinasi Covid-19 ini perlu dicapai sebagai syarat mutlak terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penularan Covid-19. 

"Penerapan sanksi dilakukan di level pelaksana, dalam hal ini pemerintah daerah melalui perda (peraturan daerah)," ujar Nadia kepada Republika.co.id, Senin (15/2). 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler