Selasa 20 Oct 2020 14:54 WIB

Bantah akan Tangkap Ahmad Yani, Polri: Ngobrol-Ngobrol Saja

Tokoh KAMI Ahmad Yani menolak ditangkap saat polisi mendatangi kantornya semalam.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah melakukan upaya penangkapan pada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.

"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

Baca Juga

Argo sendiri tak menampik adanya sejumlah anggota Reserse Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani. Menurut Argo, kedatangan polisi itu dalam rangka melakukan penyelidikan terkait aksi anarkistis tanggal 8 Oktober 2020, di mana polisi sebelumnya menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Argo menyebut, dari kedatangan polisi, Ahmad Yani bersedia memberi keterangan. "Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujar Argo.

Jenderal Bintang Dua itu masih menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan Ahmad Yani dan keterkaitan dengan para tokoh KAMI yang ditangkap. "Ya masih dalam pengembangan," kata dia.

Saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.

"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani pada Republika.co.id.

Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video YouTube yang disebut oleh aktivis KAMI Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

Namun penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas.

"Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI," ujar Ahmad Yani.

Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani sendiri sebagai Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement