Selasa 20 Oct 2020 14:42 WIB

Ini Alasan Tokoh KAMI Ahmad Yani Menolak Ditangkap Polisi

Ahmad Yani menolak ditangkap saat polisi mendatangi kantornya semalam.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak ditangkap saat tim kepolisian mendatangi kantornya di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (19/10) malam. Ia menyebut, polisi tak bisa menjelaskan maksud upaya penangkapan itu.

"Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab," kata Ahmad Yani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, sejauh ini dirinya pun belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan polisi. Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan dijerat polisi dengan UU ITE. Dalam hal ini, Ahmad Yani memberikan bantuan hukum pada sejumlah tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain.

Adapun, penangkapan Ahmad Yani sendiri disinyalir lantaran dianggap membuat narasi sebuah video yang diungkapkan oleh Anton Permana saat menjalani pemeriksaan polisi. Ahmad Yani pun menolak alasan itu. Sebab, narasi yang dimaksud merupakan sikap politik KAMI yang sudah disampaikan secara luas pada publik.

"Mestinya ditanya dulu, diklarifikasi," kata Ahmad Yani terkait keterangan Anton yang dijadikan alasan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE. Ahmad Yani sendiri sebagai Komite Eksekutif KAMI merupakan tokoh KAMI yang menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh KAMI yang ditangkap.

Dikonfirmasi terpisah, Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.

"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement