Jumat 16 Oct 2020 16:58 WIB

World Bank Puji Kehadiran UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Bank Dunia
Bank Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Dunia (World Bank) merilis pernyataan resmi terkait pandangan lembaga terhadap omnibus law atau UU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah. Menurut lembaga yang dipimpin oleh David Malpass tersebut, UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar yang bisa menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam menggaet investor.

Bank Dunia memandang bahwa UU Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan mendorong pertumbuhan jangka panjang. Hal ini bisa terjadi, tulis pernyataan resmi Bank Dunia tersebut, lantaran omnibus law menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.

Baca Juga

"Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," tulis Bank Dunia dalam pernyataan resmi yang dibagikan Menteri BUMN Erick Thohir melalui grup percakapan yang beranggotakan para menteri dan wartawan istana, Jumat (16/10).

Bank Dunia juga menilai bahwa implementasi UU Cipta Kerja secara konsisten perlu dilakukan dengan dukungan aturan pelaksanaan yang kuat. Hal ini demi memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tulis Bank Dunia.

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Kendati begitu, aturan sapu jagat ini tetap disahkan oleh DPR pada Senin (5/10) lalu. Penolakan yang terus meluas melalui aksi unjuk rasa pun berujung pada bentrok antara massa dengan aparat. Hingga akhirnya, naskah final berisi 812 halaman dari UU Cipta Kerja diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, Rabu (14/10) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement