Senin 12 Oct 2020 11:25 WIB

Menaker Temui PBNU Bahas UU Cipta Kerja

PBNU akan tetap mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri)
Foto: Republika/Putra M Akbar
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/10)

Ia menjelaskan, dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu (10/10) malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan, sedangkan pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement