Ahad 11 Oct 2020 07:55 WIB

Pengamat: UU Cipta Kerja Berpotensi Munculkan Titik Macet

Jika nanti ada peninjauan kembali UU tersebut, Andalalin diminta dimasukkan kembali

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru Besar Transportasi Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM, Prof Ahmad Munawar menilai, UU Cipta Kerja akan menghilangkan Analisis Dampak Lalu Lintas. Andalalin hanya masuk pembahasan Amdal yang sederhana.

"Memang akan mempercepat proses perizinan, tapi berdampak kepada bertambahnya kemacetan lalu lintas sekitar lokasi," kata Munawar, Jumat (9/10).

Ia menuturkan, selama ini pembahasan Andalalin memang memerlukan waktu lama seperti dalam pembangunan hotel, mal, maupun fasilitas publik lain. Meski begitu, Munawar merasa sejauh ini Andalalin yang dilakukan cukup baik.

Serta, dapat mencegah kemacetan yang terjadi di sekitar bangunan-bangunan yang direncanakan. Padahal, ia menekankan, penghitungan fasilitas parkir pintu masuk dan ke luar bangunan, serta pengaturan arus sangat perlu.

"Perlu dilakukan survei lalu lintas yang menyeluruh di radius tertentu dari bangunan tersebut. Ini memang memerlukan waktu yang lama dan analisis yang mendalam," ujar peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM tersebut.

Ia berharap, jika nanti ada peninjauan kembali UU Cipta Kerja Andalalin tetap dimasukan kembali untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. Terpisah, Aliansi Mahasiswa UGM menyerahkan surat terbuka kepada UGM.

Surat terbuka itu diserahkan kepada Direktur Kemahasiswaan UGM, Suharyadi. Dalam surat, mereka menilai ada ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kaidah, prinsip, dan aturan yang berlaku.

Pada masa pandemi, kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat terancam dan diperburuk dampak lain, resesi ekonomi. Rakyat Indonesia memberi kepercayaan yang besar kepada pemimpin bangsa untuk membawa Indonesia bangkit.

"Dengan memprioritaskan kebijakan-kebijakan yang penting untuk dibuat," tulis surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement