Rabu 07 Oct 2020 18:27 WIB

Demo Mahasiswa di Jababeka: Enam Terluka, Dua Dibawa ke RS

Satu pendemo mengalami luka parah di bagian kepala.

Rep: Uji Sukma Medianti, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja yang berlangsung hingga Kamis (8/10) itu sebagai bentuk penolakan kaum buruh atas pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10). Aksi mogok kerja yang berlangsung hingga Kamis (8/10) itu sebagai bentuk penolakan kaum buruh atas pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi sempat ricuh. Total ada enam orang terluka dan dua orang langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Yang terluka enam orang, paling parah (luka) di kepala satu orang, takut ada yang pecah sedikit-sedikit ke otak, tadi langsung dibawa mau di-scan," kata Ketua BEM Fakultas Ilmu Ekonomi Bisnis dan Sosial (FEBIS) Cikarang Selatan, Suhendar, kepada wartawan, Rabu (7/10).

Baca Juga

Selain luka di bagian kepala, ada juga yang terluka di bagian mata. Seluruh korban luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika. Suhendar mengatakan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung oleh pihak Kepolisian.

"Biaya rumah sakit ditanggung kapolres," ungkapnya.

Suhendar menuturkan, awal mula terjadinya kericuhan di kawasan tersebut adalah banyak massa yang tak dikenal menerobos masuk ke dalam aksi. Dia menyadari ketika banyak peserta yang tidak mengenakan almamater.

"Banyak yang enggak pake almet atau dari kampus lain enggak komunikasi tau-tau gabung sama kita," tuturnya.

Kemudian ada terjadi saling lempar batu di lokasi aksi. Dari situ kedua belah pihak dari massa mahasiswa dan aparat memukul balik.

"Semula lempar batu, jadi kepancing dari pihak kepolisian juga tadi tuh ada yang balik mukul," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak mahasiswa juga terdorong dari belakang, dan ada beberapa orang yang terinjak akhirnya ditarik oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, menjenguk para mahasiswa yang terluka. Seluruh biaya rumah sakit ditanggung oleh Hendra. Sayangnya, pihak kepolisian tak memberi komentar terkait adanya kejadian.

Sebelumnya, Hendra menerangkan, pihak kepolisian menambah jumlah personel yang berjaga di Kabupaten Bekasi guna mengantisipasi aksi buruh. Jika pada Selasa (6/10) kemarin personel polisi yang berjaga ada 837 orang, hari ini mencapai 1.000 personel.

"Ada 1.000 perseonel, ada tambahan sedikit," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, kepada wartawan, Rabu (7/10).

Dalam hal ini, Hendra mengatakan, pihaknya mengawal buruh dalam melaksanakan aksi supaya dapat berjalan lancar dan tertib. Artinya, jangan sampai aksi yang dilakukan buruh mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain.

"Kita kawal sehingga kegiatannya tidak menggangu aktivitas mereka sendiri dn orang lain," ujar dia.

Salah satu titik yang dijaga oleh pihak kepolisian adalah objek vital lalu lintas termasuk jalan tol, dan gedung perkantoran. Saat ini, kata Hendra, seluruh kawasan industri masih dibuka.

"Salah satu rencananya pengamanan semua berpotensi yang harus diamankan kita amankan, termasuk tol, obyek vita termasuk lalu lintas, termasuk orang orang perkantoran," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten- Kota Bekasi, Fajar Winarno, aksi mogok kerja masih berlanjut sampai hari ini. Aksi tersebut akan dilaksanakan di lingkungan perusahaan masing-masing.

Namun, Fajar masih akan melihat situasi apakah tentang kemungkinan akan adanya long march. "Penjagaan aparat semakin banyak. Berbeda dengan kemarin. Jadi kita lihat situasi di lapangan," ungkapnya.

Fajar belum dapat memastikan berapa jumlah buruh yang akan turun ke lapangan hari ini. Namun, dia menyebut, mereka tersebar di kawasan Jababeka, Hyundai, dan Ejip.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement