Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian bekas dari Tawau

Kamis 01 Oct 2020 18:29 WIB

Red: Hiru Muhammad

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bagian Utara berhasil mengamankan ratusan bale pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9).

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bagian Utara berhasil mengamankan ratusan bale pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9).

Foto: istimewa
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bagian Utara berhasil mengamankan ratusan bale pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut BC 60002 kemudian bergerak menuju lokasi.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, Tim Patroli Laut BC 60002 Kanwil Bea Cukai berhasil menangkap kapal KLM. Fungka Permai yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) bale yang dinakhodai tersangka berinisial US (57)” Ungkap Cerah.

Kapal bertolak dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir Malala, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kapal KLM. Fungka Permai ini mengangkut barang impor berupa pakaian bekas/ballpress yang tidak tercantum dalam manifes. Ballpress ditutup ketika berada di atas kapal. “pada saat berada di perairan laut Sulawesi kapal ditangkap oleh tim patroli laut BC 60002 pada Kamis (27/08). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula bendera Malaysia dan telepon satelit.

Kapal KLM. Fungka Permai sesungguhnya menjadi target Bea Cukai karena diduga membawa juga narkoba dan barang senjata lainnya. Saat ini barang telah diperiksa di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan dan ditemukan total muatan sebanyak 290 bale pakaian bekas, bendera Malaysia, dan telepon satelit. Untuk sementara, tersangka yang telah ditetapkan adalah nakhoda kapal KLM. Fungka Permai berinisial US (57).

Proses penyidikan dilakukan  Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler