Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bamsoet Minta Pemerintah Segera Salurkan Program untuk UMKM

Jumat 07 Aug 2020 20:24 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM agar segera menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM agar segera menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Foto: MPR
Pemerintah perlu melakukan penguatan UMKM agar tak terguncang di tengah pandemi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM agar segera menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bamsoet di Jakarta, Jumat (7/8), menilai pemerintah perlu melakukan penguatan UMKM agar tidak terguncang di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Segera menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk koperasi dan UMKM yaitu sebesar Rp 123,46 triliun, dengan cara memberi kemudahan persyaratan dan kewajiban bagi UMKM dan koperasi dalam memperoleh dana tersebut," katanya.

Bamsoetjuga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk koperasi dan UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional itu. "Meskipun anggaran diberikan secara bertahap, pemerintah telah menentukan hal-hal yang menjadi prioritas dan wajib didahulukan," kata dia.

Pemerintah, menurut Bamsoet, juga perlu berkomitmen memprioritaskan UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional seperti dengan menjamin kredit modal kerja bagi UMKM yaitu sebesar Rp 100 triliun sampai dengan 2021.

"Mendorong pemerintah menjelaskan langkah yang akan dilaksanakan dalam mendampingi UMKM agar dapat memanfaatkan dengan maksimal fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah," katanya.

Soal kebijakan presiden, Ketua MPR RI juga mengapresiasi penetapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Mengapresiasi kebijakan presiden yang menetapkan Inpres tersebut, dan diharapkan agar Inpres tersebut dapat diikuti secara disiplin," kata Bamsoet.

Inpres tersebut juga diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan secara efektif kepada masyarakat.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler