Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Rokok dan Miras Ilegal

Kamis 23 Apr 2020 17:18 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4).

Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4).

Foto: Bea Cukai
Rokok, miras dan cairan vape yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 2019

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/4).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2019. “Barang ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan barang dikuasai negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi BMN,” tuturnya.

BMN hasil penindakan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika nilainya sampai Rp 150 juta. Atau Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nilainya lebih dari Rp 150 juta.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 2.066.051 batang rokok ilegal, 21 botol cairan vape dan 196,44 liter miras ilegal. “Total kerugian negara dari keseluruhan BMN tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. “Ini merupakan kerjasama rutin yang dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Rupbasan Blitar dalam hal pemusnahan barang,” ujar Arif.

“Dalam kasus ini, semua barang tidak ada yang kami lelang, semuanya kami hancurkan karena barangnya ilegal, mirasnya ilegal, rokoknya ilegal tidak ada pita cukainya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara,” tandasnya.

Pemusnahan hari ini merupakan agenda lanjutan setelah diadakannya acara pemberian penghargaan kepada pengguna jasa pada bulan Maret lalu, yang juga telah dilakukan pemusnahan secara simbolis bersama Plt. Walikota Blitar dan instansi terkait.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler