Saturday, 30 Zulhijjah 1445 / 06 July 2024

Saturday, 30 Zulhijjah 1445 / 06 July 2024

Impor Barang Penanganan Covid-19 Capai Rp 777 Miliar

Rabu 22 Apr 2020 16:46 WIB

Rep: Adinda Pryanka / Red: Hiru Muhammad

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Foto: Bea Cukai
impor barang asal Cina sampai 63,17 persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, nilai impor barang untuk penanangan pandemi virus corona (Covid-19) setidaknya sudah mencapai Rp 777,59 miliar per Ahad (19/4). Sebagian besar diantaranya berasal dari Cina dengan kontribusi mencapai 63,17 persen dari keseluruhan impor.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, barang-barang yang diimpor merupakan alat kesehatan yang memang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Mulai dari test kit, Alat Pelindung Diri (APD) sampai masker. "Terbanyak masuk lewat dari Cengkareng (KPU Soekarno Hatta)," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (22/4).

Berdasarkan data yang dipaparkan Heru, masker menjadi komoditas terbesar dalam kegiatan impor ini yakni hingga 17 juta buah. Sementara itu, test kit dan APD masing-masing sejumlah 3,26 juta buah dan 1,9 juta buah.

Heru menambahkan, besaran relaksasi berupa pembebasan bea masuk dan beberapa jenis pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga Ahad sudah menyentuh angka Rp 170,9 miliar. Nilai ini terus meningkat dibandingkan Rabu (15/4) yang baru mencapai Rp 166 miliar.

Yayasan/ Lembaga Non Profit dan pemerintah menjadi pihak yang paling banyak menerima fasilitas relaksasi. Masing-masing berkontribusi atas 47 persen terhadap total pembebasan bea masuk dan PDRI. Sisanya, yakni enam persen, didapatkan oleh perusahaan ataupun perseorangan.

Dari total relaksasi tercatat, sebagian besar di antaranya merupakan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nilai hingga Rp 82,9 miliar.

Heru mengatakan, DJBC Kemenkeu sudah memberikan berbagai stimulus dalam menghadapi dampak Covid-19, terutama melalui kemudahan impor alat kesehatan. Di antaranya, PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Regulasi ini diundangkan pada 17 April.

Insentif-insentif sebelumnya baru terbatas pada tujuan non komersil. Tapi, melalui PMK 34/2020, pemerintah memberikan pembebasan ke tujuan komersil juga. Misalnya, importir umum yang ingin mengimpor Alat Pelindung Diri (APD) untuk dijual ke pasaran.

Dengan kemudahan melakukan impor tersebut, Heru berharap, ketersediaan APD maupun alat kesehatan yang dibutuhkan lainnya dapat lebih dijangkau oleh pihak membutuhkan.

Setidaknya ada 73 jenis barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang masuk dalam fasilitas PMK 34/2020. "Daftarnya sudah kami list dari WHO dan koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan," tutur Heru.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler