Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

MPR RI: Perlu PPHN Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Kamis 12 Mar 2020 02:23 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan melibatkan komunitas hobi. Kali ini Sosialisasi Empat Pilar dilakukan melalui Turnamen Catur Master Terbuka, memperebutkan piala Ketua MPR RI. Dengan target peserta mencapai 1.000 orang, turnamen catur tersebut akan memecahkan lagi Rekor Museum Dunia Indonesia (MURI).(istimewa)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali akan menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan melibatkan komunitas hobi. Kali ini Sosialisasi Empat Pilar dilakukan melalui Turnamen Catur Master Terbuka, memperebutkan piala Ketua MPR RI. Dengan target peserta mencapai 1.000 orang, turnamen catur tersebut akan memecahkan lagi Rekor Museum Dunia Indonesia (MURI).(istimewa)

Foto: istimewa
PPHN kunci pemindahan ibu kota agar menjadi kesepakatan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan dalam langkah pemindahan ibu kota negara agar rencana itu berjalan berkelanjutan, tidak berhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

"Jadi, kemampuan bangsa ini yang kita curahkan semua selama tiga tahun ini ke Kalimantan Timur itu menjadi sia-sia. Bukan tidak mungkin presiden yang akan datang mengatakan pengentasan kemiskinan lebih penting daripada pindah ibu kota," kata Bambang dalam diskusi empat pilar MPR, Rabu (11/3).

Karena itu, dirinya terus mendorong hadirnya kembali PPHN untuk mengunci rencana pemindahan ibu kota menjadi kesepakatan nasional bangsa dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR. Dia menegaskan, dirinya sangat mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk meninggalkan legacy, yaitu memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.

"Karena Pulau Jawa, khususnya Jakarta, sudah sempit maka bergeser ke Kalimantan dan menggeser perputaran ekonomi lebih cepat ke luar Jawa. Ini harus diikat dengan satu ketentuan yang mengikat seluruh bangsa," katanya.

Menurut dia, mengikat rencana Presiden Jokowi tersebut tidak cukup dengan UU karena ketika pergantian presiden, perpindahan itu bisa langsung dibatalkan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Karena itu, dia mendorong hadirnya PPHN dalam mengikat kebijakan tersebut agar berjalan hingga tuntas dan pembangunan berjalan terarah.

"Presiden yang akan datang boleh menjalankan visi-misi, namun harus mengacu pada PPHN yang diterjemahkan dalam pokok-pokok haluan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam periode yang akan datang," ujarnya.

 

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler