Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Nilai barang yang tak memenuhi persyaratan impor lebih dari Rp 500 juta.

Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan. Salah satunya adalah melalui kegiatan pemusnahan, kali ini Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). 

Baca Juga

Barang yang dimusnahkan meat and bone meal (tepung daging dan tepung tulang) sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi. “Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Jumat (26/4/2024) bertempat di Plant PT Sinar Sarana Bening, yang beralamat di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pulung menambahkan, melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal.

 
Berita Terpopuler