Bamsoet Harap DPR-Pemerintah Serap Aspirasi Perbaiki KUHP

Pembahasan RKUHP memang ditunda terlebih untuk mendinginkan suasana.

mpr
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo, meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas serta memperbaiki kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan pembahasan RKUHP memang ditunda terlebih untuk mendinginkan suasana sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu dikatakan saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10). Ia menegaskan, bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru karena meskipun sudah 74 tahun merdeka namun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Dia menjelaskan, dahulu dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum. Bamsoet berharap ke depannya DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.

"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ujarnya.

Baca Juga

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Selain itu, dia menjelaskan terkait penolakan revisi RUU KPK, mengingat UU KPK sudah disahkan. Maka saat ini "bolanya" ada di pemerintah sehingga apabila masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu menurut dia tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan, meskipun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan namun jika ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.

"Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

 
Berita Terpopuler