Ungkap Kesalahan NIK, Kades Gadog Yakin Pegi Warganya tak Terkait Kasus Pembunuhan Vina

"Saya pastikan Pegi adalah warga kami dan tidak terkait dengan kasus Vina."

republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi KTP Elektronik.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepala Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Miftah Fauzy menjamin Pegi Setiawan, yang disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak terlibat kasus itu. Miftah mengatakan, selama ini cukup mengenal keluarga Cecep Dahlan Setiawan, ayah Pegi.

Baca Juga

Bahkan, Miftah menyebut kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegi Setiawan yang belum diperbaiki karena dirinya baru mengetahui adanya kesalahan itu. Hal tersebut karena nama Pegi identik dengan nama perempuan.

"Betul mungkin ada kesalahan karena nama depan Pegi terkesan perempuan, namun kesalahan NIK tersebut belum diajukan perbaikan, tetapi saya pastikan Pegi adalah warga kami dan tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon," katanya di Cianjur, Rabu (26/6/2024).

Dia mengaku sangat mengenal keluarga Pegi, terutama ayahnya Cecep Dahlan Setiawan, yang sejak turun-temurun tinggal di Kampung Karang Nunggal RT 002/007 Desa Gadog, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Bahkan, hingga hari ini, Cecep dilibatkan dalam pembangunan tembok penahan tanah di area pemakaman umum yang dibiayai dari dana desa.

Meskipun penampilannya sedikit berbeda, Miftah memastikan penghasilan Cecep pas-pasan untuk menghidupi Pegi dan adiknya Fauzi.

"Saya tahu persis kehidupan Cecep hanya mengandalkan pendapatan dari buruh serabutan, kalau ada yang menyuruh seperti hari ini. Dia sedang bekerja di pembangunan TPT (tembok penahan tanah) yang dibiayai dari dana desa," kata Miftah.

Sejak merebaknya isu Pegi dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Miftah mengaku belum pernah mendapat panggilan atau kedatangan pihak kepolisian. "Semoga tidak ada polisi yang datang, kalau ada saya akan berikan keterangan yang sebenarnya terkait Pegi dan keluarganya," kata Miftah.

-------------------------------------------------------------------------

RALAT: Terjadi kesalahan judul sehingga berita ini diperbarui pada Kamis (27/6/2024) pukul 18:28 WIB dengan meralat judul yang sebelumnya, "Ungkap Kesalahan NIK, Kades Gadog Yakin Pegi yang Ditangkap Polisi Bukan Pembunuh Vina" menjadi "Ungkap Kesalahan NIK, Kades Gadog Yakin Pegi Warganya tak Terkait Kasus Pembunuhan Vina". Redaksi memohon maaf atas kesalahan judul berita sebelumnya. 

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Mantan Ketua RT 002 Desa Gadog Yudi Dharmawan menguatkan keberadaan Pegi dan keluarganya sudah tinggal turun-temurun di kampung tersebut. Dia juga sangat mengenal Pegi sejak lahir hingga dewasa, yang kesehariannya selalu pulang ke rumah dan terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.

Kehidupan Cecep, ayah Pegi, selama ini pas-pasan karena mengandalkan pendapatan sebagai buruh serabutan ketika ada yang mengajak bekerja. Bahkan beberapa tahun yang lalu untuk memperbaiki rumahnya yang sudah tidak layak huni dibantu komunitas kemanusiaan Cianjur.

"Kalau dikaitkan dengan kasus Vina Cirebon, sudah pasti tidak terlibat karena saya tinggal bersebelahan dengan keluarga Cecep dan sejak lahir hingga dewasa saya tidak pernah melihat Pegi hilang selama beberapa hari," katanya.

Ia berharap warganet atau siapa pun tidak melibatkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, hanya karena namanya sama dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kalau kesalahan NIK di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran memang belum pernah diperbaiki karena sejak keluar sekolah Pegi tidak melamar pekerjaan ke manapun dan baru diketahui setelah ramai di media sosial," katanya.

 

 

 

Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. "Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut. Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan 1 Juli 2024, Polda Jabar akan hadir dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan. Terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap dia.

 
Berita Terpopuler