PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh, Ini Langkah Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Gazalba Saleh.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali mengadili perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dilanjutkannya perkara tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan KPK atas putusan sela Gazalba Saleh.

Baca Juga

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi. “Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kita lihat perintah putusannya,” tutur dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh. Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5/2024), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut. Adapun, Senin (24/6/2024), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.

"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut. Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh. "Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," imbuh Subachran.

Dalam perkara dimaksud, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler