Dampak Panjang Pembatalan Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh Menurut Pimpinan KPK

Putusan itu dinilai menegaskan fungsi KPK dalam penuntutan.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif diterimanya banding perlawanan atau verzet yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyangkut putusan sela kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu dinilai berdampak panjang karena menegaskan fungsi KPK dalam penuntutan.

Baca Juga

"Secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan, bahwa KPK memiliki kewenangan, atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2024).

Ghufron memandang diterimanya verzet itu bakal menjadi preseden terhadap nota keberatan atau eksepsi serupa di kemudian hari. Sehingga kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tidak akan dipertanyakan lagi. "Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba," ujar Ghufron.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini gugatannya diterima PT Jakarta karena tidak adanya intervensi. "Saya yakin jika tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding akan membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS (Gazalba Saleh),” kata Alex.

Alex menyebut KPK akan mempelajari putusan verzet itu. Langkah lanjutan untuk Gazalba dalam persidangannya bakal dilakukan secepatnya. “KPK akan segera menindaklanjuti putusan ini,” ujar Alex.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menginstruksikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meneruskan pemeriksaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perintah ini dikatakan seusai Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).

Perlawanan ini dimohonkan KPK karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

 
Berita Terpopuler