Panglima TNI Pastikan akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Pemberantasan aktivitas judi online juga harus dilakukan dari internal TNI.

Dok Dispenad
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ini dilakukan menyusul banyaknya laporan kasus judi online yang melibatkan aparatur negara seperti TNI dan Polri.

Baca Juga

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024) lalu.

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online. Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Mei lalu. Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari kemudian.

Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus lainnya juga terjadi pada 20 Mei 2024 lalu, di Yahukimo, Papua Pegunungan. Anggota TNI-Angkatan Laut (AL) Lettu ED yang nekat bunuh diri lantaran terlilit utang senilai Rp 819 juta. Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mayjen) Endi Supardi dalam penjelasannya mengatakan, utang-utang tersebut bersumber dari pinjaman sesama rekan kerjanya, sampai ke pihak-pihak perbankan.

“Utang-utang tersebut, diantaranya dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk judi online,” begitu kata Mayjen Endi.

Di Bogor, Jawa Barat (Jabar), seorang prajurit dari satuan Batalyon Kesehatan Divisi-1 Kostrad inisial PSG, juga nekat gantung diri lantaran diketahui terlilit utang judi online. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang perwira Kostrad, Letda R anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti (TBS) menilap uang anggota satuannya sampai Rp 876 juta lantaran kecanduan judi online.

TNI haramkan praktik-praktik perjudian... (baca di halaman selanjutnya)

TNI haramkan praktik-praktik perjudian

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) Kritomei Sianturi menegaskan, semua prajurit mestinya memahami ragam-jenis pelanggaran yang sepatutnya tak dilakukan para personel militer. Termasuk, perjudian konvensional, maupun ‘adu nasib’ secara daring tersebut.

TNI, khususnya korps darat, kata Brigjen Kristomei menegaskan, sangat mengharamkan praktik-praktik perjudian. “TNI AD sangat tidak mentolerir serta menegaskan, bahwa setiap bentuk perjudian, baik konvensional, maupun online adalah perbuatan melanggar hukum,” begitu kata Brigjen Kristomei menegaskan kepada Republika, Jumat lalu. 

Perbuatan yang dikategorikan pelanggaran hukum tersebut, tentu saja, kata dia mengundang konsekuensi internal bagi anggota yang melakukan. “Perjudian baik konvensional, maupun online yang dilakukan prajurit TNI AD juga melanggar kode etik kemiliteran,” kata Brigjen Kristomei.

TNI kata dia, menjadikan ketaatan terhadap perundang-undangan sebagai dasar utama dalam keprajuritan. Sebab itu, bagi prajurit kemiliteran, akan menyeret para anggotanya yang coba-coba bermain judi, atau pun terlibat dalam praktik bisnis perjudian. “Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam perjudian, akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Praktik perjudian online yang juga ‘digandrungi’ oleh prajurit-prajurit militer saat ini, kata Brigjen Kristomei membutuhkan antisipasi dan pencegahan, sampai pada level peringatan keras. TNI AD, kata Kristomei berusaha untuk terus melakukan peningkatan pengetahuan bagi seluruh prajurit, dan edukasi tentang bahayanya perjudian saat ini.

“TNI saat ini terus berupaya dalam meningkatkan edukasi, dan sosialisasi tentang dampak buruk, dan dampak negatif dari praktik-praktik perjudian konvensional, maupu perjudian secara online,” begitu kata Brigjen Kristomei.

 

 
Berita Terpopuler