10 Orang Penting dalam Kasus Vina Belum Dilindungi LPSK, Apa Alasannya?

LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari 10 orang saksi.

Tangkapan Layar
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari 10 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam. Pihak yang mengajukan permohonan perlindungan itu adalah tujuh orang keluarga dan tiga orang saksi fakta.

Baca Juga

Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah permohonan pengajuan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dari sejumlah permohonan itu, LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari 10 orang saksi dan keluarga korban.

"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, LPSK telah membentuk tim khusus untuk melakukan tindakan proaktif terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sejumlah tindakan yang dilakukan antara lain adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan keluarga korban untuk menggali informasi kepada saksi atau keluarga korban untuk perlindungan saksi dan korban.

Menurut dia, langkah proaktif itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan termasuk keluarga, sehingga dapat memberikan keterangan pada proses peradilan. Selain itu, langkah proaktif dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.

"Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana," kata dia.

Achmadi menilai, langkah proaktif itu tidak serta merta membuat saksi atau keluarga mengajukan perlindungan kepada LPSK begitu saja. Sebab, pada kenyataannya, banyak pihak yang masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah tantangan dalam penelaahan proses pelindungan. Salah satu tantangannya adalah karena kasus yang terjadi sudah lama, sehingga beberapa saksi atau keluarga korban tidak mudah untuk memberikan fakta yang mereka ketahui.

"Ada juga, kita semua tahu berkembang beragam pendapat atau pandangan, atau keterangan yang banyak melalui media. Itu juga penting menjadi sebuah pertimbangan," kata dia.

Menurut dia, LPSK masih perlu melakukan pendalaman dan asesmen, yang tentu akan memerlukan waktu. Apalagi, di saat bersamaan para saksi juga harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Mempertimbangkan itu, LPSK perlu waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Upaya penelaahan terus dilakukan," kata dia.

Banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi khawatir. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani menyebut wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

“Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,” kata Lies.

Selain itu, ia mengatakan bahwa banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan. “Selain perlindungan atas rasa aman, mungkin juga membutuhkan perlindungan bentuk lain, misalnya jaminan untuk tidak dipidanakan karena keterangan yang diberikannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penting bagi LPSK untuk menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan. “Apakah benar ia mempunyai keterangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut, dan bersedia menyampaikan keseluruhannya dengan benar dan dengan iktikad baik? Juga apakah yang bersangkutan berada dalam keadaan yang potensial terancam jiwa dan keselamatannya," katanya.

Menurut dia, hal-hal tersebut perlu dipertimbangkan LPSK dalam menerima setiap permohonan perlindungan, sehingga dasar pemberian perlindungan bukan dikarenakan kasus tersebut viral.

 
Berita Terpopuler