X akan Buka Pintu Pornografi, Berikut Hukumnya dalam Islam

Pada prinsipnya, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram.

AP Photo/Kirsty Wigglesworth
Tesla and SpaceX
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Platform X kepunyaan  Elon Musk secara resmi mengizinkan konten pornografi di platformnya. Meski demikian, X mengatakan akan memblokir postingan dewasa dan kekerasan agar tidak dilihat oleh pengguna berusia di bawah 18 tahun atau yang tidak memilih untuk melihatnya, demikian dilaporkan The Guardian.

Baca Juga

Pada Senin, X mengumumkan kebijakan baru yang meresmikan apa yang dapat dilihat di platform. Hal ini terjadi seiring meningkatnya tekanan dari regulator terhadap platform di seluruh dunia untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak pantas di media sosial.

Secara historis, X sebelumnya Twitter, tidak melarang orang memposting konten dewasa di platform tersebut. Pekerja seks yang menggunakan layanan berlangganan seperti OnlyFans telah menggunakan X untuk mempromosikan pekerjaan mereka selama bertahun-tahun.

Pengguna yang memposting konten dewasa, termasuk ketelanjangan dan tindakan seksual tersirat atau eksplisit, kini telah diminta oleh X untuk menyesuaikan pengaturan media sehingga gambar dan video mereka diberi peringatan konten sebelum dapat dilihat.

Pengguna di bawah 18 tahun atau mereka yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak akan dapat melihat konten ini.

Islam mengharamkan pornografi...

 

Islam mengharamkan pornografi

Majelis Tarjih dan Tajdid dalam  Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003 di Padang Sumatra Barat telah membahas hal tersebut dan telah dikeluarkan keputusan tentang Pornografi dan Pornoaksi. Pada prinsipnya, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Alquran. Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24] : 30-31)

 Sementara itu, hadis dari Abu Hurairah menyatakan, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat : (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan  (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’. (HR. Muslim)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli, dan melihat atau memperlihatkan gambar orang baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang, yang dapat membangkitkan nafsu berahi atau gambar hubungan seksual pun haram.

Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip pendapat dari Ali asy-Syibramalisi. Dia berpendapat bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat). "Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karena itu, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat." (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf' al-'Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, juz 3, hlm 326).

 

 
Berita Terpopuler