Jaksa Tegaskan Pengembalian Uang Suap oleh Achsanul Qosasi tak Hapus Pidana, Ini Alasannya

Achsanul Qosasi sudah pernah mengembalikan Rp 40 miliar terkait perkaranya.

ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih (kiri) berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak dapat menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa. Pasalnya, kata dia, sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.

Baca Juga

"Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut," kata Bagus dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Jaksa menuturkan, sebelumnya Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikitpun dan tidak digunakan. Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

Oleh karena itu, Bagus menegaskan penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum. Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

"Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana," tuturnya.

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Adapun, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021. Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli. 

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 28 Mei 2024, jaksa menuntut Achsanul Qosasi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Pengacara Achsanul, Soesilo Aribowo berpendapat tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya sangat berat, tidak bijaksana, dan tidak manusiawi.

"Seakan-akan, hal itu tidak mempertimbangkan tingkat kesalahan dan jasa terdakwa Achsanul Qosasi, yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam pengungkapan temuan-temuan melalui pemeriksaan dalam penggunaan keuangan negara," kata Soesilo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia mengatakan uang yang diterima Achsanul dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga tidak digunakan serta telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikitpun.

Oleh karena itu, Soesilo meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat. Ia juga meminta Majelis Hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula serta memerintahkan penuntut umum untuk segera.

 

 
Berita Terpopuler