Mengapa KPK Periksa Mahasiswa Terkait Buron Harun Masiku?

Setelah kasusnya lama tak terdengar, buron Harun Masiku kembali diburu oleh KPK.

Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryandika, Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Pada Jumat (31/5/2024) pekan lalu, tim penyidik KPK memeriksa saksi atas nama Melita De Grave yang berstatus mahasiswa. KPK meminta keterangan Melita atas dugaan adanya pihak yang mengetahui dan menjaga buron Harun Masiku.

"Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5/2024). 

Sebelum Melita, dua saksi diperiksa secara bergiliran pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024). Dua saksi itu adalah pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa, Hugo Ganda. Keduanya juga dipandang memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.

Tetapi, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman penjaranya.

Merespons pemeriksaan sejumlah saksi di atas, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menduga mereka mengetahui keberadaan Harun Masiku. "Bisa jadi mahasiswa tersebut tahu, dianggap penyidik KPK mengetahui keberadaan Harun Masiku," kata Yudi kepada Republika, Selasa (4/6/2024). 

Yudi menegaskan pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK pastinya karena ada hal mendesak yang diketahui saksi. Sehingga para saksi perlu dihadirkan guna memberi keterangan. 

"Karena tentu ada alasan penyidik memanggil," ujar Yudi yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK. 

Hingga saat ini, Yudi belum memperoleh informasi soal perkembangan perburuan Harun Masiku. Oleh karena itu, Yudi berpesan agar KPK lebih berupaya lagi meringkus Harun Masiku. 

"Kans buron tertangkap selalu ada. Tinggal bagaimana kerja keras untuk menangkapnya," ujar Yudi. 

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Januari lalu pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait buron Harun Masiku. Permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diajukan karena MAKI menilai KPK berusaha untuk menghentikan perkara terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Boyamin menerangkan sejumlah alasan mengapa praperadilan tersebut diajukan. Menurut dia, ada indikasi KPK sengaja untuk terus menunda-nunda penangkapan Harun Masiku. Padahal, kata Boyamin, KPK punya kapasitas dan kewenangan untuk membawa perkara Harun Masiku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tanpa harus membawanya ke kursi terdakwa atau in absentia. 

“Atas keengganan KPK untuk membawa perkara Harun Masiku tersebut secara in absentia, maka MAKI mendalilkan bahwa KPK secara sadar dan sengaja untuk menghentikan penyidikan secara materil. Sehingga perlu untuk dilakukan praperadilan, agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia,” kata Boyamin, Jumat (19/1/2024).

MAKI, kata Boyamin, pun menilai kasus yang tak pernah tuntas terkait Harun Masiku itu, sengaja dibiarkan sehingga menjadi komoditas politik. Menurut Boyamin, hal tersebut tentunya harus dicegah agar dalam penegakan hukum terhadap seorang tersangka, tak dipolitisasi.

“KPK harus mencegah perkara Harun Masiku yang tidak pernah selesai ini, menjadi perkara gorengan politik untuk saling sandera,” ujar Boyamin.  

Namun pada 21 Februari 2024, PN Jaksel menolak ​​​​​​permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI. "Ditolak seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Abu Hanifah di Jakarta, Rabu, ketika membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah menanggapi harapan KPK kepadanya untuk memberi tahu keberadaan Harun Masiku. Ia pun mengatakan, Harun Masiku adalah korban dalam kasus dugaan suap pejabat KPU.

"Terkait Harun Masiku kan saya nyatakan bahwa yang bersangkutan itu menjadi korban," ujar Hasto di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).

Pernyataannya soal Harun Masiku adalah korban bukan tanpa alasan. Sebab, sosok tersebut memiliki hak politik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi anggota dewan, tetapi kemudian diperas oknum KPU.

Lalu, ia pun meminta KPK yang juga seharusnya memantau upaya intervensi negara dalam pelaksanaan pemilihan umun (Pemilu) 2024. Termasuk proaktif dalam mendalami indikasi kecurangan yang ada.

"Dengan melihat penyimpangan pemilu itu, harusnya KPK lebih proaktif dalam mengusir berbagai kecurangan bansos, berbagai penyalahgunaan anggaran. Ada dana prakerja yang jumlahnya sangat besar, saya dapat infonya sebesar 70 triliun kejahatan berulang," ujar Hasto.

'Kemudian ada informasi dengan ilegal mining yang melibatkan orang-orang dekat kekuasaan ini yang menjadi fokus oleh komisi pemberantasan korupsi," sambungnya.

Merespons Hasto, KPK mendesak Hasto tidak mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyinggung tindakan Hasto seolah menjadi korban atas kasus Harun Masiku. Padahal menurut Ali, intimidasi itu hanya mengada-ngada.

"Kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut (intimidasi)," kata Ali dalam keterangannya pada Senin (8/4/2024).

Ali pun memprotes pernyataan Hasto. KPK mendorong Hasto menginformasikan lokasi Harun daripada melempar pernyataan yang tak didasarkan fakta yang ada.

"Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan harun masiku ada di mana saat ini " ujar Ali 

KPK menjamin meringkus Harun Masiku segera setelah mengetahui lokasinya. "Sehingga dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya," ucap Ali.

 

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 
Berita Terpopuler