Dugaan Praktik Mafia Berujung Tantangan Duel Tinju Benny Wullur vs Hotman Paris

Tantangan duel itu berawal dari dugaan praktik mafia tanah dan peradilan dalam sengketa tanah.

network /Kadaharan
.
Rep: Kadaharan Red: Partner

Benny Wullur. Dok Istimewa

JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali ditantang duel oleh sesama pengacara, Benny Wullur. Benny menantang Hotman beradu tinju di atas ring.

Tantangan duel itu berawal dari dugaan praktik mafia tanah dan peradilan dalam sengketa tanah Menteng 37 yang melibatkan PT. Bangun Inti Artha dengan kuasa hukumnya Hotman Paris. Adapun dalam sengketa itu, Benny bertindak sebagai kuasa hukum dari Hendrew Sastra Husnandar (HSH).

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tantangan tinju ini ditujukan kepada Hotman Paris. Berani tidak untuk melakukannya di atas ring tinju?" tantang Benny dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Benny mengatakan tantangan yang dilayangkan kepada Hotman Paris ini tidak hanya sebatas di atas ring tinju saja. Tapi dia tetap menantang Hotman Paris untuk beradu otak dalam perkara hukum dalam sengketa tanah Menteng 37.

"Tidak cuma adu otot tapi adu otak juga. Sekali lagi, berani nggak Hotman Paris melayani tantangan ini?" ujar Benny.

Dalam perkara sengketa tanah Menteng 37, Benny mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah dan peradilan. Indikasi dugaan praktik mafia tanah itu berawal dari transaksi jual-beli tanah pada 12 Juli 2007 antara HSW yang membeli tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) di jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2007, objek tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.

"Sayangnya proses eksekusi tersebut tidak berjalan," ujar Benny.

Di tengah proses tidak berjalannya eksekusi, Benny mengatakan tiba-tiba saja muncul PT. Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Menteng 37. Benny mengatakan PT. Wijaya Wisesa Realty ini telah membeli objek tanah tersebut dari PT. Nirwana Harapan Tunggal melalui proses lelang. PT Nirwana Harapan Tunggal, kata dia, membeli tanah tersebut dari PGI.

"Lelang itu sangat janggal karena pemegang saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang lelang, sebagian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal," ujar Benny.

Benny juga menyebut PT Wijaya Wisesa Realty telah mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha dimana pemegang sahamnya merupakan sebagian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal.

"Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang Hak Tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan prosesnya terjadi hanya dalam 1 (satu) hari," ujar Benny.

Lantas terkait dugaan mafia peradilan, Benny mengungkap indikasinya terlihat dari begitu sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya. Bahkan perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kata dia, secara sepihak telah dibatalkan oleh pihak panitera. Bahkan kliennya dikriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya.

Untuk perkara di Polda Metro Jaya sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020 karena dinilai tidak cukup bukti.

"Sementara untuk pengaduan di Mabes Polri masih berlanjut. Menurut kami penetapan Bapak Hendrew menjadi tersangka merupakan bentuk kriminalisasi," ujar Benny.

Oleh karena itu, Benny berharap semua pihak terkait dapat menanggapi tantangan dan dugaan yang telah disampaikan dengan serius demi keadilan dan kebenaran.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran di balik sengketa tanah Menteng 37 ini," ujar Benny.

 
Berita Terpopuler