Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah

MAKI mendesak Kejagung menetapkan Robert sebagai tersangka.

Republika/Bambang Noroyono
Robert Bonosusatya usai diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berspekulasi dengan peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBS) yang disebut sebagai otak utama korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, status RBS sampai dengan saat ini masih sebatas saksi terperiksa. 

Baca Juga

“Diperiksa itu kan bukan berarti dia terlibat. Dia (Robert) kita periksa hanya untuk meminta keterangan, dan melihat sejauh mana sih fakta hukumnya,” kata Kuntadi, saat ditemui di Kejagung akhir pekan kemarin.

Menurut Kuntadi, dari informasi publik dan juga beberapa hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka, ditengarai saksi Robert, diduga punya partisipasi dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Jadi dia kita periksa itu kan terkait dengan informasi yang sudah kita punya,” ujar Kuntadi.

Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Robert, Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya belum mengambil kesimpulan peningkatan status hukum. “Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kita kaitkan dengan fakta-fakta yang kita temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert) tentu akan kita sikapi. Tetapi kalau memang tidak ada kaitannya, dan tidak ada buktinya, kita nggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi.

Nama Robert muncul dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejagung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 

Disebut official benefit..

 

Selain itu, ada suami dari aktris peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu mengungkapkan bahwa tersangka Harvey, dan Helena sebetulnya kaki tangan dari Robert.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Robert adalah salah-satu bandar judi besar yang berbasis di Jakarta dan juga sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat di kepolisian maupun pemerintahan. Boyamin mengungkapkan, Robert dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

“RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin. 

Boyamin menambahkan, Robert juga yang memerintahkan tersangka Harvey serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” ujar Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejagung menetapkan Robert sebagai tersangka. “Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Boyamin.

Diperiksa Kejagung...

 

Selain itu, Robert sudah pernah diperiksa dua kali oleh tim penyidik Jampidsus terkait tudingan terlibat dalam skandal korupsi timah ini. Pada Senin (1/4/2024) Robert datang menemui penyidik dan diperiksa keterkaitannya selama 13 jam. Pemeriksaan kedua, Robert jalani selama lima jam pada Rabu (3/4/2024). 

Kepada Republika.co.id, Rabu (3/4/2024) Robert mengaku sudah rampung memberikan keterangan kepada penyidik. Akan tetapi Robert menolak untuk memberikan penjelasan, maupun bantahan terkait dengan tudingan terhadapnya itu.

“Maaf ya. Maaf. Saya nggak mau komentar, Maaf,” tutur dia saat dihubungi, Rabu (3/4/2024) petang.

Pernyataan singkat Robert tersebut, seperti pernyataan serupa darinya usai menjalani pemeriksaan pertama, Senin (1/4/2024) lalu. “Tanyakan kepada penyidik ya. Tolong,” ujar dia ketika itu, Senin (1/4/2024).

 
Berita Terpopuler