Jokowi Serahkan Putusan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK hari ini.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut akan digelar MK pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Baca Juga

"Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Lapangan Bola Kompi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Ahad (21/4/2024).

Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono juga menjamin, putusan ataupun isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Karena itu, dia memastikan bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

 
Berita Terpopuler