Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?

Katib Aam PBNU KH. Malik Madani mengatakan alkohol tidak identik dengan khamr.

Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati produk parfum di acara Halal Fair di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian umat Islam memilih menggunakan parfum non-alkohol untuk menenangkan hati saat hendak sholat. Dikhawatirkan jika menggunakan parfum beralkohol, sholat mereka tidak diterima.

Pertanyaannya, apakah semua alkohol adalah khamr? Sebagai umat Islam kita tahu betul kramr atau jenis minuman apapun yang memabukkan hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan kita yang menggunakan parfum mengandung alkohol?

Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Sohibul Ulum, ada tiga pendapat yang berbeda dari kalangan ulama. Pertama, zat alkohol termasuk khamr.

Artinya, alkohol sebagaimana khamr juga haram dan najis. Sedangkan, pendapat kedua mengatakan alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan seperti untuk parfum.

Katib Aam PBNU KH. Malik Madani mengatakan alkohol tidak identik dengan khamr. Kekeliruan orang banyak mengidentikkan keduanya.

"Padahal, keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamr. Akan tetapi, sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa," katanya.

Baca Juga

Selanjutnya...

Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamr itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad al-Anshari yang lazim dikenal as-Sya'rani dalam kitab al-Mizanul Kubra.

Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamr, kecuali riwayat dari Imam Dawud. Dia berpendapat, khamr itu suci meski haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamr.

Jadi, hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol) yang suci kemudian bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.

Berikut ini tambahan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau (LP POM MUI).

"Walaupun demikian, selain etanol, perlu diperhatikan pula kemungkinan-kemungkinan digunakannya bahan najis lain pada pembuatan parfum tersebut. Bahan tersebut dapat berupa turunan hewani ataupun penggunaan bahan lainnya yang tidak halal dalam proses pembuatannya. Seperti penggunaan lemak hewan dalam proses enfleurasi (proses penyerapan aroma bunga). Bahan-bahan ini warganya mahal dan biasanya digunakan pada parfum yang mahal juga.”

Selanjutnya...

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol Saat Hendak Sholat

Dikutip dari web resmi Kementerian Agama RI, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah. Mereka berpendapat alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. P

asalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.

Simak penjelasan Imam As-Syaukani bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90).

Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."

Demikian penjelasan terkait jawaban atas pertanyaan apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat, yakni shalatnya sah dan tidak dianggap najis. Wallahu a’lam.

 

 
Berita Terpopuler