Yusril Kesal Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Kubu Ganjar

Tim pengacara Ganjar mengutip pernyataan lama Yusril tentang Gibran.

Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa dirinya diadu domba dengan Gibran Rakabuming Raka oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

"Agak kurang baik juga dalam persidangan, seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat (saya) dengan kliennya (Gibran). Itu tidak pantas diucapkan. Itu tidak etis melakukan hal seperti itu di persidangan," kata Yusril kepada wartawan saat sidang diskors.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid, selaku penggugat dengan sengaja mengutip pernyataan Yusril ketika melontarkan pertanyaan kepada ahli. Lutfi menyebut bahwa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90 cacat hukum secara serius, mengandung penyelundupan hukum, dan akan berdampak panjang.

Sebagai catatan, Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara (ahli)," kata Lutfi.

Dalam persidangan, Yusril langsung mengklarifikasi ucapan Lutfi itu. Dia tak memungkiri pernah menyampaikan pendapat semacam itu, tapi Lutfi mengutipnya dengan salah. "Jadi yang saya ucapkan adalah 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," ujar Yusril.

Kepada wartawan, Yusrii kembali mengakui bahwa dirinya memang pernah menyebut putusan MK Nomor 90 itu problematik. Buktinya, putusan tersebut digugat ulang sebanyak dua kali di MK dan pelaksanaan putusan tersebut oleh KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Yusril juga mengakui pernah mengucapkan bahwa "seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik". Kendati begitu, Yusril menyatakan pula bahwa akan menghormati apabila Gibran memilih maju.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, selain menghormati, dirinya bersama PBB juga mendukung pencalonan Gibran. Dukungan diberikan setelah PBB dan partai-partai koalisi pengusung Prabowo sepakat menjadikan Gibran cawapres.

 

Karena itu, ujar Yusril, dukungannya dan PBB kepada Gibran sejak awal tidak ada persoalan. Pihaknya mendukung penuh pencalonan Gibran. Bahkan, jelas Yusril, ia menyatakan langsung kepada Gibran bahwa akan membantu aspek-aspek hukum terkait pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.

"Itu sudah clear sebenarnya (dukungan saya dan PBB terhadap Gibran). Tapi kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu, tapi saya akan mendiamkan saja persoalan ini," kata Yusril.

Sebagai catatan, penggugat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini adalah pasangan Ganjar-Mahfud. Tergugatnya adalah KPU RI, sedangkan Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait.

Ganjar-Mahfud dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Mereka mengajukan petitum tersebut karena meyakini pencalonan Gibran bermasalah dan menganggap telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

 

 
Berita Terpopuler