Kapolri Siap Hadir di Sidang MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit siap hadiri sidang asal ada undangan resmi dari MK.

republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap meladeni ‘tantangan’ tim hukum Paslon 03 untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jenderal Sigit menegaskan, sebagai pemimpin, maupun secara pribadi mewakili institusi Polri, dirinya siap diminta keterangan di persidangan MK.

Baca Juga

Jenderal Sigit mengatakan, namun kesiapannya hadir memberikan keterangan dalam sidang di MK, agar ada pemanggilan resmi dari majelis hakim konstitusi. Karena menurutnya, hanya hakim yang memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak di persidangan.

“Kalau memang hakim MK nanti mengundang, saya dengan senang hati akan hadir,” begitu kata Kapolri saat buka puasa bersama Polri, dan TNI di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kapolri mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi aparat penegak hukum Polri, tentu saja dirinya bersedia untuk memenuhi panggilan hakim dalam persidangan. Apalagi kehadirannya tersebut terkait dengan pertanyaan yang selama ini menuding adanya ketidaknetralan Polri selama Pilpres 2024. “Kita taat pada hukum, dan kita taat pada konstitusi,” begitu kata Jenderal Sigit.

Kuasa Hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, sudah menyurati MK agar hakim persidangan sengketa Pilpres 2024 turut memanggil Kapolri ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Kata Todung, Kapolri perlu dihadirkan untuk menjawab soal tudingan dari banyak pihak tentang para anggota Polri yang melakukan beragam intimidasi untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selama Pilpres 2024. 

“Kami meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah yang dia lakukan,” kata Todung.

Tim hukum Paslon 03 juga menyampaikan sudah beberapa kali bersurat kepada Kapolri untuk bersedia hadir di MK. Todung melanjutkan, permintaan untuk menghadirkan Kapolri dalam persidangan di MK, sebagai penambah penjelasan dari empat menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diminta untuk ke persidangan MK menjelasakan permasalahan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye Paslon 02.

“Kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan, plus DKPP, kami juga meminta kepada ketua majelis hakim untuk menghadirkan Kapolri dalam persidangan berikutnya,” sambung Todung.

Namun, permintaan untuk pemanggilan Kapolri tersebut, belum diputuskan oleh majelis hakim MK. Sementara terhadap empat menteri, sudah diminta resmi oleh majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan. Empat menteri tersebut di antaranya Menko PMK Muhajir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). "Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK. Tetapi, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Karikatur Opini Republika : Gimmick Pilpres - (Republika/Daan Yahya)

 
Berita Terpopuler