DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi Sehingga tak Pindah ke IKN, Ini Respons Istana

Usulan Jakarta menjadi ibu kota legislasi sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKS di DPR.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Februari 2024.
Rep: Dessy Suciati Saputri, Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya soal usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Menurutnya, usulan tersebut harus disiapkan secara jelas baik alasan-alasannya maupun pertimbangannya sebelum dilakukan uji publik.

Baca Juga

"Pengalaman kita dulu di badan legislasi kan kita membuat pertimbangan-pertimbangan alasan-alasan, kemudian uji materinya diuji ke publik, apakah usulan itu rasional, apakah usulan itu benar, apakah usulan itu bisa atau tidak. Ya mesti siapkan itu, tidak teriak sana teriak sini. Mesti ada usulan yang jelas," kata Ali Ngabalin di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Selain itu, ia juga mengatakan perlunya melihat regulasi yang sudah ada mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). "Regulasi tentang IKN kan sudah ada, kalau ada PKS mengusulkan tentang pentingnya seperti tadi dibicarakan, maka lihat regulasinya," ujarnya.

Sementara terkait keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024, Ali Ngabalin mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya kemarin sempat cek itu tapi mungkin nanti hari Selasa bisa dapat kabar dari Pak Pratikno," kata dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Kendati sudah disahkan, terdapat usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU DKJ telah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah. Selama pembahasan, tentu sudah terdapat kesepakatan ihwal apa saja yang diatur di dalamnya.

"Usulan-usulan itu memang sudah dibahas juga di dalam panja-panja yang ada di Baleg. Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian RUU ini bisa berjalan, undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Ibu Kota Negara Baru - (Republika)

 

RUU DKJ dijelaskannya menjadi payung hukum yang mengatur kekhususan Jakarta. Terutama setelah status ibu kota negara dicabut melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ditanya, apakah ke depan DPR akan kembali membuka peluang untuk merevisi UU DKJ demi memasukkan aturan Jakarta menjadi ibu kota legislasi? Puan menjawab bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat pengaplikasan UU DKJ tersebut.

"Kita lihat nanti, untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," ujar Puan.

Usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislasi diutarakan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Sehingga nantinya kekhususan yang melekat pada Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Eksekutif. 

"Kami memahami ada pembahasan-pembahaaan di Panja (panitia kerja) dan Pleno Baleg (Badan Legislasi), tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif," kata Hermanto di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani dan anggota dewan lainnya di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Hermanto yang juga merupakan anggota Baleg itu menjelaskan, ada setidaknya empat alasan ia mengusulkan Jakarta berstatus Ibu Kota Legislatif. "Pertama, Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis sangat kuat. Kedua, akses transportasi di Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai di Jakarta ini," ujarnya. 

Kemudian alasan ketiga yakni mobilitas masyarakat Indonesia dan sekitarnya yang sangat tinggi. Sehingga menurutnya, jika ada aspirasi dari rakyat bisa langsung disampaikan di Kompleks Senayan dan mendapatkan tanggapan secara lebih efisien. 

"Keempat, Kompleks Senayan atau DPR RI ini lebih efektif apabila kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk Undang-Undang, shingga di sini kita ingin bahwa DKI masih tetep punya label yang khusus," jelasnya. 

 

 

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Utang Suwaryo turut menanggapi wacana Jakarta menjadi ibu kota legislatif yang diusulkan oleh sejumlah anggota DPR RI. Menurut Utang, saat ini DPR RI lebih baik untuk fokus terhadap pindahan ke IKN dibandingkan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.

"Kalau mau pindah, pindahlah yang benar. Disiapkan kalau sudah siap," kata Utang saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (1/4/2024).

Utang menjelaskan dirinya tidak setuju dengan wacana ibu kota legislatif, maupun ibu kota yudikatif dan eksekutif. "Banyak dibuat kata-kata, kalimat, yang tidak perlu sebetulnya. Itu aja sebetulnya. Makanya kalau sudah siap silakan, kalau sudah siap silakan mau pindah (ke IKN)," ujarnya.

Sementara itu, ia mengingatkan DPR RI maupun pemerintah untuk tetap mempersiapkan kepindahan ke IKN, terutama dengan memperhatikan sejumlah aspek. "Sudah siap belum? Siap itu dalam arti sarana prasarana, siap itu dalam arti manusianya, termasuk anggarannya dan seterusnya," jelasnya.

In Picture: Progres Pembangunan IKN Nusantara

 

 
Berita Terpopuler