Pj Heru Budi: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Menurut Pj Heru Budi, Jakarta masih ibu kota negara karena UU DKJ belum disahkan.

Republika/Putra M. Akbar
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memberikan tpoi untuk petugas Satpol PP di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kegiatan sembako murah untuk ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta itu menyediakan paket sembako murah senilai Rp 150.000 yang terdiri dari beras premium, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ASN dan PJLP Jakarta di tengah harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan selama beberapa waktu akhir.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, status Jakarta saat ini masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam proses pembahasan. Sementara, Keppres pemindahan ibu kota juga belum terbit.

Baca Juga

"Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses, tentunya kan ini masih ibu kota," tegas Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Heru menyebutkan, dengan masih berjalannya proses pembahasan UU DKJ tersebut, maka Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun, dia menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DPR pun akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk segera memastikan Jakarta setelah statusnya dicabut dari posisi ibu kota negara.

"Dalam satu, dua hari ke depan ini (akan segera dibahas), karena UU ini urgent menyangkut soal status DKI yang hilang, karena dengan adanya UU IKN. Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan," ujar Supratman.

"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ujar Supratman, menambahkan.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono pada Kamis (7/3/2024), menegaskan, status DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini pun sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39, Undang-Undang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Dini pun menekankan, penerbitan Keppres tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya.

Dini menjelaskan, IKN baru akan efektif secara hukum menjadi ibu kota negara saat Keppres IKN diterbitkan. Secara otomatis pula, DKI Jakarta sudah tidak berstatus sebagai ibu kota negara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelasnya.

Peralihan status ibu kota negara ini telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN. "Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Dini.

Sehingga, lanjutnya, hanya pasal-pasal tertentu saja di dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan secara keseluruhan UU. Dini mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ sehingga jarak waktunya tidak terlalu jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata dia.

TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

 
Berita Terpopuler