Komisi I DPR tak Senada Soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Jokowi mengatakan, usulan kenaikan pangkat Prabowo ini berasal dari Panglima TNI.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai meninjau alutsista saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri, Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, anggota Komisi I DPR lainnya ada yang tidak sependapat.

Baca Juga

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar Meutya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Menurut Meutya, penyematan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya ada nama Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman yang menerima pangkat serupa.

Di samping itu, Prabowo dipandangnya bukan sebagai orang baru dalam bidang pertahanan di Indonesia. Calon presiden (capres) nomor urut 1 itu menorehkan banyak prestasi selama menjabat sebagai Menhan.

"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," ujar Meutya.

"Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," sambung politikus Partai Golkar itu.

 

 

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dalam militer saat ini, tak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Ihwal pangkat diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 27 Ayat 2a dijelaskan, pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. "Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," ujar TB Hasanuddin.

Sementara itu dalam Pasal 27 Ayat 2b dijelaskan, pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara. Serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan.

Selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat 2c, pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan. Serta bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar TB Hasanuddin.

 

Pembelian Sejumlah Alutsista pada Era Menhan Prabowo - (Republika.co.id)

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menjelaskan alasannya memberikan persetujuan kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan. Ia mengatakan, Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.

"Ya ini apa supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama. Atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

Pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jokowi mengatakan, usulan kenaikan pangkat Prabowo ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2029, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujarnya.

"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," lanjutnya.

Jokowi menilai, pemberian kenaikan pangkat ini sebelumnya juga pernah diberikan kepada Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini kan sudah bukan hanya sekarang ya dulu diberikan kepada bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada pak Luhut Binsar Pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata dia.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Afriansyah Noor, mengatakan Prabowo pantas mendapatkan gelar Jenderal kehormatan dari negara. Menurut Afriansyah, Prabowo memang sudah memberikan pengabdian besar sejak dari militer sampai di dunia politik kepada bangsa sehingga layak diberikan penghormatan lebih dari negara.

“Saya pribadi dan TKN mengapresiasi pemberian gelar kehormatan kepada Jenderal Prabowo Subianto secara penuh karena memang beliau layak sebagai putra terbaik bangsa Indonesia menerima penghargaan itu dari pemerintah oleh Presiden Joko Widodo,” kata Afriansyah, kepada Republika, Rabu (28/2/2023). 

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu melihat sepak terjang Prabowo juga telah mendapatkan banyak pengakuan dari internasional. 

”Beliau (Prabowo) itu sudah diakui internasional, mitra dan negara-negara luar memang mengakui beliau sebagai putra terbaik bangsa Indonesia. Semoga beliau amanah memimpin Republik Indonesia pada periode 2024-2029 yang akan segera dilantik,” ucap Afriansyah.

 

Lembaga swadaya masyarakat, SETARA Institute menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto. Tegasnya, hal tersebut tidaklah tepat menurut undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer  untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

"SETARA Institute memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal," ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan terkait bintang sebagai tanda kehormatan. Bintang sebagai tanda kehormatan diserahkan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

"Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer," tegas Halili.

Pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo juga merupakan tanda tanya besar, jika merujuk Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012. Dalam ketentuan umum peraturan itu, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung. Serta berjasa dalam panggilan tugasnya.

"Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," ujar Halili.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 
Berita Terpopuler