KemenPPPA Pastikan Dampingi Delapan Anak Korban Pornografi Jaringan Internasional

Korban pornografi berusia 12 hingga 16 tahun.

ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis melalui media Telegram.

"Untuk penanganan anak saat ini, terkait penanganan psikososial yang dilakukan teman-teman UPTD daerah sebagai memastikan penanganannya secara komprehensif," kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024).

Ia mengatakan pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban sejauh ini telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Daerah Tangerang, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

"Mudah-mudahan nanti kita bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri. Yang memang perlu dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Dalam hal ini, ia menyoroti terhadap pihak terkait dan keluarga agar dapat memberikan perhatian khusus kepada para korban dalam kasus pornografi anak tersebut.

Baca Juga

Kondisi anak saat ini...

"Kondisi anak saat ini kita lihat sudah berani berkomunikasi terkait kronologi kasus itu. Tapi memang ada faktor-faktor kesehatan, kemudian aspek sosial. Dan ini perlu kita berikan perhatian khusus," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah tentunya akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan agar seluruh pihak terkait bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan tersebut. "Regulasi kita sudah perkuat, tapi hanya memang harus ter-deliver dengan menaikkan secara utuh. Mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui media Telegram Messenger.

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang AKBP Ronald FC Sipayung.

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan, yakni HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, dan KR selaku pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

Pelaku yang merupakan orang dewasa...

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

Korban kasus ini delapan anak dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan ada delapan anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Dia menyebutkan para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri, melalui rekaman telepon seluler pribadi. Mereka kemudian menyebarluaskan serta menjualbelikan konten itu melalui akun Telegram Premium VGK.

"Kami yakini konten-konten itu sudah terjual atau distribusikan, di mana pelaku mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," kata dia.

 
Berita Terpopuler