Polisi Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis

Korban dijanjikan uang serta bonus kredit untuk bermain gim online.

Antara/Azmi Samsul Maarif
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga

BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan, yakni HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, dan KR selaku pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari konten pornografi itu," ujarnya.

Korban kasus ini delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan ada delapan anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pornografi," ujar Ronald.

BACA JUGA: Kenakan Keffiyeh, Menlu Retno Hujat Israel di Persidangan Mahkamah Internasional

Para pelaku memproduksi konten pornografi...

Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun Telegram premium VGK.

"Kami yakini konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. Pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video tersebut," ujar Ronald.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sejak 21 Agustus 2023 mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigastion (FBI) di AS.

Dari hasil penyelidikannya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.

Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain gim online. Karena bujuk rayu tersangka, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.

Para korban ini diperdaya oleh pelaku...

"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," ujarnya.

Ia juga mengatakan atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku menjual video dengan harga 50 dolar AS hingga 100 dolar AS. Atau nilai rupiah Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).

"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.

 
Berita Terpopuler