Hendak Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pecah Kaca di Kuningan Hingga Tewas

Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ dengan ditembak

Republiika/ M Fauzi Ridwan
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan pecah kaca di Perum Ciporang, Jalan Dahlia, Kabupaten Kuningan tanggal 17 Februari lalu. Satu orang pelaku MJ ditembak hingga akhirnya tewas karena melawan saat akan ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya dirawat.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan pecah kaca di Perum Ciporang, Jalan Dahlia, Kabupaten Kuningan tanggal 17 Februari lalu. Satu orang pelaku MJ ditembak hingga akhirnya tewas karena melawan saat akan ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya dirawat.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus pecah kaca mobil di Perum Porang Jalan Dahlia, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Kedua pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil milik korban Faizal.

"Modus dua tersangka M dan MJ diduga telah melakukan curat dengan mengambil barang yang ada di dalam mobil milik pelapor menggunakan bubuk busi yang dilempar ke kaca mobil dengan jarak setengah meter sehingga kaca mobil retak," ujar Jules di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).

Jules mengatakan, kedua pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil seperti tas, jaket dan amplop berisi uang. Para pelaku diketahui melakukan aksinya tidak hanya di Kuningan akan tetapi di tempat lainnya seperti di Cirebon.

Kabid humas melanjutkan petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ dengan ditembak. Sebab pelaku menodongkan senjata rakitan kepada petugas. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Ia menyebut pelaku sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari satu pucuk senjata api rakitan revolver, pecahan serbuk busi dan lainnya.

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

 
Berita Terpopuler