TPDI Minta Pendaftaran Prabowo-Gibran Dibatalkan dan Pemilu Ditunda

Petrus minta KPU memerintahkan Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti.

Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito membacakan sidang putusan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Rep: Erik PP/Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada ketua dan seluruh anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik. Menurut dia, untuk mengembalikan legitimasinya itu, KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mengeluarkan sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, termasuk Putusan MK Nomor 99," ucap Petrus di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Petrus pun mendesak penundaan penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak 14 Februari 2024. Hal ini agar partai di koalisi Indonesia Maju mengajukan pasangan capres dan cawapres baru, sebagai konsekuensi Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Menurut Petrus, diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran oleh KPU RI dikarenakan putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi cawapres melalui pendaftaran di KPU terbukti melanggar etika. Hal itu, kata dia, membuat Gibran tidak layak dan pantas menjadi cawapres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan," ujar Petrus.

Putusan DKPP...

Adapun Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023 tangga 5 Februari 2024 dalam amarnya menyatakan, teradu Hasyim Asy'ari (ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti dokumen, dan jawaban teradu maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

 
Berita Terpopuler