Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Andri Gustami diduga loloskan pengiriman 150Kg sabu dan 2000 ekstasi ke Jawa

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami berjalan menuju ruang sidang saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (kiri) duduk bersama terdakwa lainnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami berjalan menuju ruang sidang saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. 

 
Berita Terpopuler