OCBC Syariah Salurkan Zakat Nasabah melalui BAZNAS RI

Nasabah OCBC Syariah Tunaikan zakat ke Baznas RI

network /fatkur
.
Rep: fatkur Red: Partner

Dok. Baznas RI

TOPNEWS62.COM, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima zakat atas bagi hasil nasabah dari Bank OCBC Syariah masa nisab 2023, yang diselenggarakan di OCBC Tower Jakarta, Senin (29/1/2024).

Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM, yang diwakili oleh Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana, serta lima perwakilan mustahik.

Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan OCBC Syariah yang telah menyalurkan dana zakat nasabahnya melalui BAZNAS RI.

"Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan OCBC Syariah dan kami juga mengapresiasi kemitraan yang sudah terjalin selama ini. Amanah ini tentunya akan kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerima, secara tepat sasaran sesai dengan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI," ujarnya.

Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM, menyampaikan, hal ini menjadi teladan bagi perusahaan lain untuk menunaikan zakat nasabahnya kepada lembaga formal seperti BAZNAS.

"Kita juga akan memastikan penyaluran zakat ini kepada yang berhak terutama melalui program-program perekonomian yang ada di BAZNAS, salah satunya Program Bank Zakat Mikro," ucap Rizaludin.

Menurutnya, hal tersebut tentu sejalan dengan visi BAZNAS yang terus berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC, Mahendra Koesumawardhana menyampaikan salah satu amanah dari Undang Undang Perbankan Syariah adalah fungsi sosial bank syariah yakni menjalankan fungsi seperti lembaga baitulmal.

"Insya Allah kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 untuk kolaborasi yang lebih banyak lagi dalam memberikan Layanan Pembayaran ZIS melalui Channel-channel OCBC Syariah," kata Mahendra.

Ia menyatakan dana yang disalurkan adalah merupakan zakat atas bagi hasil dana tabungan nasabah yang disimpan di OCBC Syariah, dan tahun ini OCBC Syariah memilih penyaluranya melalui Program Bank Zakat Mikro

"Sebagai bentuk komitmen OCBC Syariah, penyaluran dana zakat nasabah bersama BAZNAS ini akan digunakan untuk penambahan modal usaha bagi lebih dari 10 penerima manfaat UMKM berbasis komunitas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah memfasilitasi penyaluran dana zakat nasabah OCBC Syariah," kata Mahendra.

 
Berita Terpopuler